Padang Lawas (Humas). Dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) rawan terhadap kasus yang dapat merugikan keuangan negara dan dapat lepas kepemilikannya dari negara karena kesalahan administrasi, dialihkan kepemilikannya dan tidak sesuai dengan prosedur. Pejabat pengelola kekayaan negara harus melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada di bawah kewenangannya.
Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas dalam hal ini Kasubbag Tata Usaha Ahmad Saidi Hasibuan, S.Pd.I melakukan monitoring Badan Milik Negara (BMN) Pada Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Padang Lawas, Rabu (25/05).
Kasubbag TU Ahmad Saidi Hasibuan menuturkan bahwa BMN merupakan aset negara yang menjadi unsur penting dan strategis bagi Kementerian dan Lembaga Negara. Aset negara ini terangnya, perlu dikelola dengan baik, karena nasib organisasi/lembaga tergantung pada sajian laporan keuangan yang disampaikan kepada pemeriksa dan laporan keuangan terletak di BMN.
“Untuk menjamin tertibnya penggunaan dan keberadaan BMN yang ada di Madrasah, maka kami adakan kegiatan monitoring dengan beberapa tujuan di antaranya; melakukan pembinaan dan koordinasi pengelolaaan BMN, memantau dan melakukan pemetaan masalah terkait aset BMN terutama tanah pada satuan kerja, memantau pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMN, mendapatkan informasi tentang adanya kesulitan dan hambatan pengelolaan BMN dan memantau implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 607 Tahun 2020 tentang pendelagasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara dari Pengguna Barang kepada kuasa pengguna barang.” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Staff BMN Kantor Kementerian Agama Kab. Padang Lawas, Sulhadi Lubis, S.Pd., memaparkan, dalam mengelola BMN harus mengedepankan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai. “Di samping itu, pengelolaan BMN ada kepastian nilai, sehingga mencerminkan tata kelola yang baik,” imbuhnya.
Pelaksanaan penatausahaan, pembukuan, inventarisasi, pelaporan, serta pemutakhiran dan Rekonsiliasi Data BMN sangat mutlak dilakukan secara kontinyu atau berkelanjutan.
Terkait dengan permasalahan yang sering terjadi di suatu lembaga, yang perlu menjadi perhatian bersama adalah masih ada BMN yang belum ditetapkan status penggunaannya, belum ada tindak lanjut usul penghapusan. “Misalnya, masih banyak aset yang tidak ditemukan tetapi masih tercatat, dan kurangnya komitmen pimpinan satker menindaklanjuti temuan pemeriksa,” sebutnya.
Oleh karenanya, ia berharap Pimpinan Satker dan pengelola BMN pada Madrasah harus memperhatikan pengelolaan BMNnya, agar semua bisa dipertanggung jawabkan jika nanti ada pemeriksaan.
Kepala Madrasah, H. Yahya Siregar, S.Pd, melalui Kaur Tata Usahanya, Muhammad Nur Tanjung, S.E menyambut baik kunjungan monitoring Kasubbag Tata Usaha bersama staff. Tak lupa selaku Kaur MTsN 2, Muhammad Nur Tanjung mengucapkan terimakasih atas bimbingan dan arahan yang telah diberikan khususnya dalam pengelolaan BMN di MTsN 2 Padang Lawas.