Profil PPID

PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PADANG LAWAS

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

PPID Kantor Kemenang Kabupaten Padang Lawas

Atasan PPID   : Kepala Kantor

PPID               : Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Alamat            : Jl. Pembangunan Sibuhuan

Telp. /Fax.       : (0636) 421945

Email               : kemengpadanglawas24@gmail.com

Website            : https://padanglawas.kemenag.go.id

Pada tingkat madrasah negeri, yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di tangani satker masing-masing.

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Kementerian Agama

Tugas PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas:

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan  sederhana;
  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  5. Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
  6. Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku  kepentingan;
  7. Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
  8. Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat  diakses oleh publik;
  9. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul;
  10. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna  meningkatkan  kualitas  layanan  informasi publik;
  11. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
  12. Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID;
  13. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat  PPID.

Fungsi PPID Kementerian Agama :Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas.

Wewenang PPID Kementerian Agama :

  • Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Kementerian Agama;
  • Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan  Informasi Publik di Kementerian Agama.

Visi, Misi, dan Motto PPID Kementerian Agama Padang Lawas

Visi

"Menjadi PPID yang transparan, akuntabel, dan responsif dalam penyampaian informasi publik untuk mendukung pembangunan dan pelayanan yang berkualitas di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas."

Misi

  1. Menyediakan Akses Informasi yang Mudah
    Mengembangkan sistem informasi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait kegiatan, program, dan kebijakan Kementerian Agama.
  2. Meningkatkan Kualitas Layanan Informasi
    Menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi.
  3. Mendorong Partisipasi Masyarakat
    Membangun saluran komunikasi dua arah yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan evaluasi program-program Kementerian Agama.
  4. Melakukan Sosialisasi dan Edukasi
    Mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam memperoleh informasi publik serta peran PPID dalam memberikan pelayanan informasi.
  5. Memastikan Keterbukaan dan Akuntabilitas
    Menjalankan prinsip keterbukaan informasi dengan menyediakan data dan dokumen yang relevan, serta melaksanakan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan informasi.
  6. Mengoptimalkan Penggunaan Teknologi Informasi
    Menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan distribusi informasi.

Motto

 "Melayani dengan Ikhlas"