Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam

Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren.