Sejarah

SEJARAH KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PADANG LAWAS

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal tersebut tercermin baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Di lingkungan masyarakat terlihat terus meningkat kesemarakan dan kekhidmatan kegiatan keagamaan baik dalam bentuk ritual, maupun dalam bentuk sosial keagamaan. Semangat keagamaan tersebut, tercermin pula dalam kehidupan bernegara yang dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen kenegaraan tentang falsafah negara Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan buku Repelita serta memberi jiwa dan warna pada pidato-pidato kenegaraan. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional semangat keagamaan tersebut menjadi lebih kuat dengan ditetapkannya asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai salah satu asas pembangunan. Hal ini berarti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik pembangunan.

Secara filosofis, sosio politis dan historis agama bagi bangsa Indonesia sudah berurat dan berakar dalam kehidupan bangsa. Itulah sebabnya para tokoh dan pemuka agama selalu tampil sebagai pelopor pergerakan dan perjuangan kemerdekaan baik melalui partai politik maupun sarana lainnya. Perjuangan gerakan kemerdekaan tersebut melalui jalan yang panjang sejak jaman kolonial Belanda sampai kalahnya Jepang pada Perang Dunia ke II. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada masa kemerdekaan kedudukan agama menjadi lebih kokoh dengan ditetapkannya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara dan UUD 1945. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang diakui sebagai sumber dari sila-sila lainnya mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang sangat religius dan sekaligus memberi makna rohaniah terhadap kemajuankemajuan yang akan dicapai. Berdirinya Departemen Agama pada 3 Januari 1946, sekitar lima bulan setelah proklamasi kemerdekaan kecuali berakar dari sifat dasar dan karakteristik bangsa Indonesia tersebut di atas juga sekaligus sebagai realisasi dan penjabaran ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan juridis tentang agama tertuang dalam UUD 1945 BAB E pasal 29 tentang Agama ayat 1, dan 2:

      1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
      2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dengan demikian agama telah menjadi bagian dari sistem kenegaraan sebagai hasil konsensus nasional dan konvensi dalam praktek kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.                
 

Adanya Otonomi Daerah di Provinsi Sumatera Utara mengawali lahirnya Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas yang sebelumnya tergabung dalam satu Daerah dengan Kabupaten Tapanuli Selatan, pengesahan tersebut diresmikan dengan dikeluarkannya Undang- undang No 38 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara. mengingat akan hal tersebut Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara berwacana membentuk kepengurusan pemerintahan yang membidangi keagamaan guna meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat melalui perpanjangan tangan di daerah Kebupaten termasuk diantaranya Padang Lawas.

Rencana pembentukan Kementerian Agama di Daerah Kabupaten tersebut tidak hanya ditujukan pada Kabupaten Padang Lawas namun juga pada Kabupaten Batu Bara dan Padang Lawas Utara. Selang waktu selama 3 tahun setelah berdirinya Pemerintahan dari tiga Kabupaten tersebut rencana Kementerian Agama membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.

Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas merupakan satuan organisasi Kementerian Agama yang berada di bawah lingkup Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan melaksanakan sebagian tugas pemerintah bidang Agama di daerah Kabupaten. Selang waktu sepuluh hari setelah lahirnya Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas tepatnya Pada tanggal 27 Desember 2010 Drs. Paraduan Tanjung dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Pgs) dan untuk sementara ruang kerja perkantoran beroperasi satu atap dengan MTsN Sibuhuan, sebagai Pgs Kakan Kemenag sekaligus Ka.Subbag Tata Usaha menjalankan tugas selama 1 Tahun 1 Bulan.

Rencana pembangunan Perkantoran Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas dilaksanakan setelah mendapat dukungan dan persetujuan dari segenap kalangan termasuk Bupati sebagai Pemimpin Daerah yang dijabat oleh Basyrah Lubis untuk menyetujui letak lokasi pendirian gedung perkantoran di wilayah teritorial Kabupaten Padang Lawas. Diangkatnya Dahman Hasibuan sebagai Kepala Kantor Pertama di Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas tahun 2011 menggantikan Pgs H. Paraduan Tanjung mengawali rencana pembangunan ruang kantor baru bagi kelancaran pegawai dalam menjalankan tugas-tugas keagamaan di daerah Padang Lawas.

Sejak Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas berdiri pernah menjabat Kepala Kantor dengan berbagai perubahan struktur :

  1. Drs. H. Dahman Hasibuan, MA              (Juli 2011 s/d Mei 2013)
  2. Drs. H. Yulizar, M. Ag                              (Juli 2013 s/d Mei 2014)
  3. Drs. H. Soritua Harahap, MM                  (Mei 2014 s/d Desember 2014)
  4. Drs. H. Amran                                         (Januari 2015 s/d Maret 2020)
  5. H. Abdul Manan, MA                                (Januari 2021 s.d sekarang)

Kiranya perlu kita ketahui bersama situasi kegamaan di Indonesia sejak lahirnya Kementerian Agama Republik Indonesia hingga saat ini :

Kemerdekaan Indonesia merupakan titik terang lepasnya belenggu penjajahan bagi bangsa, rakyat dan masa depan Indonesia yang sekaligus mengawali cikal bakal lahirnya Kementerian Agama yang di usulkan dari kalangan tokoh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk membentuk Kementerian istimewa yakni Kementerian yang membidangi khusus urusan agama, pembentukan Kementerian Agama dilangsungkan dengan sidang pertama pada hari Minggu 19 Agustus 1945 dan rencana   pembentukan kembali muncul kali kedua pada Sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diselenggarakan pada tanggal 25-27 November 1945. Pelaksanaan Sidang Pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KNIP Sutan Sjahrir bersama 224 orang anggota dan 50 diantaranya merupakan utusan dari luar daerah Jawa (Komite Nasional Indonesia) masing-masing Keresidenan Daerah termasuk Daerah Sumatera Timur, sedangkan pada masa tersebut Keresidenan Sumatera Timur dan Tapanuli belum bergabung dan menjadi satu Jawatan Agama Provinsi Sumatera Utara. Pada sidang Pleno tersebut pembentukan Kementerian Agama diusulkan oleh anggota KNI dan mendapat dukungan dari Anggota KNIP khusunya dari Partai Masyumi. Secara aklamasi usulan pembentukan tersebut ditanggapi dan disetujui oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, awal berdirinya Kementerian Agama dengan nama Departemen Agama Pusat secara resmi mengangkat Haji Mohammad Rasjidi sebagai Menteri Agama RI Pertama.

Adanya perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia menjadikan Keresidenan Sumatera Timur bergabung dengan Tapanuli dan mengubah namanya menjadi Provinsi Sumatera Utara, sejak saat itu perkembangan selanjutnya diatur berdasarkan peraturan-peraturan yang ditetapkan kementerian agama pusat sehingga Jawatan Agama berangsur disempurnakan dan pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 1952 hingga perubahan struktur sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002.