Layanan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pemohon informasi publik (Pemohon) menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax, email atau datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas.
  2. Untuk memastikan layanan yang cepat dan tepat, silakan konfirmasi melalui kontak PTSP via WhatsApp 082367781842 (Pada hari dan jam kerja).
  3. Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum).
  4. Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas layanan informasi apabila syarat permohonan informasi telah dipenuhi.
  5. Pemohon menerima pemberitahun tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja, sejak diterimanya permohonan informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya).

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon informasi publik (Pemohon) mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara.
  2. Pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi persyaratan (salinan KTP/Surat Kuasa/Bukti pengesahan badan hukum). Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi.
  3. Pemohon menerima tanggapan dari atasan PPID paling lambat 30 hari sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  4. Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari atasan PPID.

Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

  1. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi publik.
  2. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggalan tertulis dari atasan PPID.
  3. Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonligitasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
  4. Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.