Berita

Kasubbag Tata Usaha KanKemenag Padang Lawas Monev Tata Kelola BMN Di MTsN 3 Padang Lawas

Kamis, 25 Mei 2023 03:54 WIB
  • Share this on:

Padang Lawas (Humas). Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Untuk mempertanggungjawabkan keberadaannya di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Padang Lawas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha KanKemenag Padang Lawas, Ahmad Saidi Hasibuan, S.Pd.I bersama Staff Pengelola BMN Sulhadi Lubis, S.Pd, melakukan monitoring tata kelola administrasi, BMN ke MTsN 3 Padang Lawas. Rabu (25/05).

Saat monitoring di MTsN 3 Padang Lawas, Kasubbag Tu bersama Staff melaksanakan inventarisasi BMN, melakukan cek fisik lapangan atas seluruh BMN yang berada pada penguasaan Satker, dan mengamankan BMN yang berada pada satker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan update data atau laporan BMN berdasarkan hasil inventarisasi yang telah dilakukan.  

“Kami berharap monitoring ini dapat menghasilkan data akurat sebagai bahan pelaksanaan penghapusan dan pengadaan BMN, memperoleh data BMN yang bisa dipertanggungjawabkan baik fisik maupun administrasi dan BMN tertata dan sesuai kondisi riil, Tentunya bangunan gedung sebagai sarana/prasarana menjadi hal yang pokok dalam melayani kebutuhan masyarakat umum. Gedung yang layak tentunya akan meningkatkan kinerja pegawai dan juga meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,”ungkap Kasubbag Tu.

Sementara Ahmad Sulhadi Lubis yang merupakan pengelola BMN menuturkan sesuai KMA Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah, Bangunan, dan Kendaraan pada Kementerian Agama didasarkan pada pertimbangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang, Menteri Keuangan selaku pengelola barang telah mendelegasikan sebagian kewenangan di bidang pengelolaan barang milik negara kepada pengguna barang.

“Para pengelola BMN harus mendapatkan pembinaan administrasi berupa perbaikan pengelolaan keuangan dan penghapusan serta pengusulan ulang Barang Milik Negara yang rusak. Permalasahan lain adalah mengenai tanah wakaf/hibah yang digunakan untuk bangunan Madrasah. Jangan dibiarkan begitu saja, melainkan harus diurus sertifikatnya, sehingga kedepannya memiliki badan hukum jelas.” ungkapnya.

Kepala Madrasah, Drs. Isron Pasaribu, M.A mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan bimbingan Kasubbag Tata Usaha bersama staff. Kegiatan monev tersebut berjalan dengan baik dan lancar.

Editor:
Dini Ramadhani, S.M
Kontributor:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas
Penulis:
Rizqi Mubarok Siregar, S.Pd
Fotografer:
Rizqi Mubarok Siregar, S.Pd