Berita

KanKemenag Padang Lawas Kembali Gelar Program Isbat Nikah Terpadu

Selasa, 13 Desember 2022 10:05 WIB
  • Share this on:

Padang Lawas (Humas). Untuk membantu masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang tidak mempunyai dokumen buku nikah, Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas dengan Pengadilan Agama Sibuhuan dan Dinas Sosial berupaya memfasilitasi kegiatan satu pintu melalui Program Sidang Itsbat Nikah Terpadu bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu KanKemenag Padang Lawas, Jum’at (09/12).

“Itsbat nikah” adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dengan memenuhi syarat, rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan.

Sidang Itsbat nikah terpadu ini berlangsung selama dua hari. Adapun Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan terpadu ini sebanyak 75 pasangan suami istri, yang terdiri dari masyarakat Kecamatan Barumun. Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Barumun.

Plt Bupati Padang Lawas menyampaikan terima kasih atas inovasi dari Kemenag, PA Sibuhuan dan Dinas Sosial bagi masyarakat Padang Lawas khususnya yang belum mempunyai Dokumen Buku Nikah, KTP/KK yang selama ini menjadi kendala dalam pengurusan arsip Negara.

Ka.KanKemenag Padang Lawas H. Abdul Manan, M.A. menyambut gembira bahwa program ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat Kabupaten Padang Lawas, "ini adalah kali kedua program ini diselenggarakan yang sebelumnya telah selesai dilakukan sidang isbat nikah terpadu terhadap 240 pasang orang pengantin pada tahun 2021." ujar H. Abdul Manan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pelayanan Terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat kurang mampu dan korban konflik. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen.

Dalam wawancaranya dengan beberapa masyarakat sebagai peserta sidang, semuanya memberikan keterangan merasa puas, bahagia dan sangat terbantu atas diselenggarakannya program tersebut. Tujuan itsbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tetapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan akta kelahiran setelah prosesi Itsbat nikah. masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan.

Hadir juga dalam kesempatan ini, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Bainar Ritongah S.Ag, M.H. Kepala Sub Bagian Tata Usaha KanKemenag Padang Lawas Ahmad Saidi Hasibuan, S.Pd.I. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Drs. H. Darwin Nasution, MM, Kabid Rehabilitas Sosial Indra Fahri Siregar, S.Sos. serta Kepala KUA Kecamatan Barumun Khoiruddin Daulay, S.Ag.

Kontributor:
KANTOR KEMENAG KAB. PADANG LAWAS
Penulis:
Rizqi Mubarok Siregar, S.Pd
Fotografer:
Rizqi Mubarok Siregar, S.Pd