Berita

Kakan Kemenag Padang Lawas Monitoring Pengelolaan Administrasi NR Pada KUA Kecamatan

Jumat, 4 Agustus 2023 08:35 WIB
  • Share this on:

Padang Lawas (Humas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas H. Abdul Manan, M.A bersama Plt. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Ahmad Saidi Hasibuan, S.Pd.I, MH, melakukan monitoring pengelolaan pencatatan administrasi Nikah dan Rujuk (NR) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Huristak dan KUA Kecamatan Barumun Tengah, Kamis. (03/08).

Sebelumnya, Kakan Kemenag Padang Lawas mengatakan bahwa KUA bersinggungan langsung dengan masyarakat, sehingga setiap pelayanan yang diberikan dapat dipantau dan dirasakan langsung oleh Masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap sebagai Kepala KUA, Penghulu, penyuluh dan Staff harus berupaya dalam meningkatkan peran dan pelayanan KUA di tengah-tengah Masyarakat,” tegas Kakan Kemenag.

Selanjutnya, Kakan Kemenag juga mengajak agar meningkatkan kekompakan, kebersamaan, rasa cinta kepada instansi serta memberikan yang terbaik selama masa bakti. “Saya ingin mengajak kita semua terkhusus bagi para Kepala KUA, Pramubakhti dan Para Penyuluh Agama Islam mari menjalin kekompakan, kebersamaan, cintai instansi/kantor ini. Sebab, ibarat tempat mandi, jika tempat mandi kita dikotori, kita pasti akan marah dan tidak terima. Begitulah kita menjaga dan mencintai tempat dimana kita mengabdi atau bekerja. Terakhir, sebagai sebuah perkantoran, akan ada masanya, maka berikan yang terbaik, lengkapi prestasi selama masa bakti di Kantor ini masih ada. Suatu waktu kita bisa saja di rotasi, dimutasi. Oleh karena itu, tinggalkanlah kebaikan-kebaikan yang nantinya akan dilanjutkan oleh orang sesudah kita.” Jelas Kakan Kemenag.

“Monitoring supervisi ini ditujukan untuk mengetahui tentang pengelolaan NR di KUA yang dilaksanakan secara rutin per triwulan atau setiap tiga bulan sekali yang dilakukan oleh Seksi Bimas Islam selaku Satker dari KUA kecamatan Huristak dan Barumun Tengah,” ujar Plt. Kasi Bimas Islam, Ahmad Saidi Hasibuan saat dikonfirmasi usai melaksanakan monitoring pengelolaan administrasi NR di KUA Kecamatan Huristak.

Dikatakannya, monitoring dilakukan dengan memverifikasi stock blanko nikah, baik NR dan terkait mekanisme pencatatannya. Beberapa blanko yang diperiksa selain blanko NR adalah nama blanko dan kutipan akta nikah.

“Jadi, biasanya tiga blanko tersebut yang kita periksa apakah sudah sesuai dengan logistik yang didistribuskan berdasarkan logistik yang diterima dari Kanwil Kemenag Kalsel, kemudian diperiksa kembali penggunaannya antara pengeluaran dan pelaporan, jumlah NR diperiksa apakah sesuai atau tidak,” jelasnya.

Selanjutnya Ahmad Saidi mengatakan, pemeriksaan NR terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama, dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/304 Tahun 2016 tentang petunjuk Teknis pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor.

“Dimana PNBP yang berkaitan dengan biaya nikah, bahwa layanan nikah di KUA semuanya 0 rupiah, kecuali berkaitan dengan pencatatan nikah di luar balai nikah atau di balai nikah tetapi berbarengan dengan hari libur di tetapkan sebesar Rp.600.000,” sampainya.

Lebih jauh Ahmad Saidi menyampaikan, berdasaran hasil monitoring secara umum pengelolaan NR di KUA Kecamatan Huristak dan Barumun Tengah telah teradministasikan dengan baik.

Editor:
Rizqi Mubarok Siregar, S.Pd
Kontributor:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas
Penulis:
Rizqi Mubarok Siregar, S.Pd
Fotografer:
Rizqi Mubarok Siregar, S.Pd