Persyaratan Pengurusan Penerbitan Izin Operasional TPQ (KEPDIRJEN PENDIS No. 91 Tahun 2020)

  1. Profil TPQ
  2. Susunan Kepengurusan
  3. SK Kepala dan Tenaga Pengajar
  4. Data Kepala dan Tengaga Pengajar
  5. Foto Copy Ijazah Kepala dan Pengajar
  6. Foto Copy Syahadah Kepala atau Tenaga Pengajar
  7. Data Santri
  8. Surat Keterangan Tanah
  9. Akta Notaris Yayasan
  10. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan/ Kepala Desa
  11. Denah Lokasi
  12. Surat Rekomendasi KUA